Narkoba adalah singkatan dari Narkotika
dan Obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza
yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok
zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba
sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini
pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar
batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat
yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf
pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik,
psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan
Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997
tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.***(http://www.ubb.ac.id/menulengkap)